Salin Artikel

KPU Buka Opsi Penambahan TPS untuk Pemilih DPTb

Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pembentukan TPS baru dirancang di daerah-daerah tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang banyak dan tidak mungkin disebar ke TPS-TPS lain. Pemilih kategori ini misalnya pemilih yang berada di lapas/rutan.

"(TPS tambahan dibangun) di tempat-tempat yang (pemilihnya) enggak mungkin disebar lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

"Orang (pemilih) tahanan bisa disebar (ke TPS-TPS) enggak? Kalau di tahanan sudah empat ribu orang, berarti saya (KPU) sebar (di) 4.000 TPS. Kalau misal 2.000 orang berarti 2.000 TPS. Nah siapa yang mau ngawal 2.000 orang itu?" Sambungnya.

Meski begitu, menurut Arief, dibuatnya TPS tambahan membutuhkan upaya yang tidak mudah.

Langkah ini harus diikuti penambahan sejumlah logistik pemilu seperti bilik suara, kotak suara, hingga perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang baru.

Oleh karenanya, sebelum dieksekusi, opsi ini harus direncanakan dengan matang.

"(Opsi penambahan TPS) bisa dijalankan nggak, ya bisa, tapi kan mesti dilihat kemampuan juga. Misalnya harus ditambah berapa, di kecamatan yang mana. Itu kan harus kita cek dulu semuanya," tutur Arief.

Namun demikian, Arief menegaskan, keputusan MK atas hal ini bersifat sangat substansial sebagai bentuk perlindungan pemilih atas hak konsitusionalnya.

"Saya pikir ini penegasan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih warga yang memenuhi syarat untuk memjadi pemilih," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/23175681/kpu-buka-opsi-penambahan-tps-untuk-pemilih-dptb

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke