Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2019, 13:28 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham minta divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya," kata Idrus Marham dalam pembacaan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Idrus dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU RIAU-1.

"Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum," ungkap Idrus membacakan pledoi sepanjang 85 halaman.

Baca juga: Jaksa: Pemberian Uang ke Eni Tak Mungkin Tanpa Keikutsertaan Idrus Marham

Menurut Idrus, hubungannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa.

"Sama dengan hubungan saya dengan kader-kader muda partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," tambah Idrus.

Pola komunikasi antara Idrus dan Eni yang terungkap dalam sidang menggunakan kata "siap", "iya bang", "paham bang", menurut Idrus karena tanggapan dari senior, bukan persekongkolan atau kerja sama.

Baca juga: Jelang Tuntutan Jaksa, Idrus Marham Yakin Tak Terbukti Bersalah

"Komunikasi itu dinilai dari perspektif pembinaan karena dalam dunia pengkaderan ada disebut pengkaderan laboratoris atau pendekatan 'keranjang sampah' di mana segala sesuatu diberi agar menyeleksi sendiri berdasarkan rambu-rambu nilai yang ada," ungkap Idrus.

Menurut Idrus, dalam persidangannya telah jelas Eni Saragih menyatakan bahwa tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima.

"Saya tidak mempengaruhi, tidak memerintahkan, tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo," tegas Idrus.

Baca juga: Tak Merasa Bersalah, Idrus Justru Prihatin terhadap Diri Sendiri

Menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan" dengan salah satu kalimatnya berbunyi "saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan".

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kompas TV Mantan Menteri Sosial, Idrus Mahram dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa menilai Idrus Marham telah menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Budi Sutrisno Kotjo. Sidang lanjutan mantan Menteri Sosial, Idrus Mahram dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Idrus Marham bersalah karena menerima uang suap dari pengusaha Budi Sutrisno Kotjo. #SuapPLTURiau1 #IdrusMarham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com