JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Idrus Marham berperan dalam pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).
"Tanpa keikutsertaan terdakwa, maka Johannes Kotjo tidak akan membantu Eni Maulani," ujar jaksa Mungki Hadipratikto saat membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut jaksa, hal itu sudah diakui sendiri oleh Idrus saat sidang pemeriksaan terdakwa.
Idrus mengaku sudah lama kenal dan berteman dengan Kotjo. Dia menilai, Eni sengaja melibatkan dirinya agar Kotjo mau memberikan uang kepada Eni.
Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo yang merupakan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Jelang Tuntutan Jaksa, Idrus Marham Yakin Tak Terbukti Bersalah
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Sementara itu, uang yang diminta kepada Kotjo akan digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar. Saat itu, Idrus merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Eni sebagai bendahara munaslub.
Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.