Salin Artikel

Idrus Marham MInta Divonis Bebas

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya," kata Idrus Marham dalam pembacaan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3/2019), dikutip dari Antara.

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Idrus dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU RIAU-1.

"Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum," ungkap Idrus membacakan pledoi sepanjang 85 halaman.

Menurut Idrus, hubungannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa.

"Sama dengan hubungan saya dengan kader-kader muda partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," tambah Idrus.

Pola komunikasi antara Idrus dan Eni yang terungkap dalam sidang menggunakan kata "siap", "iya bang", "paham bang", menurut Idrus karena tanggapan dari senior, bukan persekongkolan atau kerja sama.

"Komunikasi itu dinilai dari perspektif pembinaan karena dalam dunia pengkaderan ada disebut pengkaderan laboratoris atau pendekatan 'keranjang sampah' di mana segala sesuatu diberi agar menyeleksi sendiri berdasarkan rambu-rambu nilai yang ada," ungkap Idrus.

Menurut Idrus, dalam persidangannya telah jelas Eni Saragih menyatakan bahwa tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima.

"Saya tidak mempengaruhi, tidak memerintahkan, tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo," tegas Idrus.

Menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan" dengan salah satu kalimatnya berbunyi "saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan".

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/13282331/idrus-marham-minta-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke