Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Prediksi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Tak Selesai dalam Satu Hari

Kompas.com - 27/03/2019, 17:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara berpotensi tidak selesai dalam satu hari.

Prediksi ini muncul setelah KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah daerah.

Hasilnya, proses tersebut selesai di atas pukul 24.00.

"Di dalam regulasi disebutkan (pemungutan dan penghitungan suara) harus selesai di hari yang sama. Untuk itu ini berpotensi kemudian secara teknis tidak memungkinkan," kata Viryan saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (27/3/2019).

Atas kemungkinan tersebut, KPU menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi pasal yang bersangkutan.

Baca juga: Komisi II Setuju Batas Waktu Penghitungan Suara Ditambah Jadi 17 Hari

Dijadwalkan, MK akan menyampaikan putusan pada Kamis (28/3/201).

Viryan berharap MK dapat mengambil putusan yang mampu menyelesaikan persoalan waktu pemungutan dan penghitungan suara.

"Sebaiknya hal (aturan) ini dipertimbangkan kembali. Harapannya, (pemungutan dan penghitungan suara) tidak harus selsai pada hari yang sama, tapi harus ada masa waktu memadai," ujar dia.

Viryan menambahkan, lamanya waktu pemungutan dan penghitungan suara tergantung pada sejumlah hal.

Pertama, ada tidaknya masalah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Kedua, stamina dan cara kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tak Melalui Sistem Informasi

Terakhir, jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dengan demikian, DKI Jakarta berpotensi lebih cepat dari daerah lain karena DKI Jakarta 4 surat suara, karena tidak ada DPRD kabupaten/kota," kata Viryan.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Pasal tersebut kemudian dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh pemohon.

Baca juga: KPU: Urutan Penghitungan Suara Tak Mungkin Diubah

Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Ada pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno yang bertindak sebagai pemohon.

Selain Pasal 383 ayat (2) pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), serta Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Ajak Anak Muda Belajar dari Bung Karno, Ganjar: Soekarno Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga

Nasional
DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com