JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, penghitungan suara pemilu tidak mungkin lagi diubah urutannya.
Dipastikan, penghitungan suara lebih dulu dilakukan untuk pemilu presiden, dilanjutkan dengan pemilu legislatif.
Mekanisme tersebut, kata Wahyu, telah diatur dalam Peraturan KPU (KPU) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PKPU yang dimaksud ialah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Dari KPU kan sudah selesai (soal mekanisme penghitungan suara). Sudah selesai manakala PKPU itu sudah diundangkan. Selesai," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Mendagri Sebut Penghitungan Suara Jadi Salah Satu Kerawanan Pemilu
Wahyu mengatakan, tidak tepat jika saat ini ada pihak yang mengusulkan supaya penghitungan suara untuk pileg dilakukan lebih dulu. Seharusnya, usul itu disampaikan saat proses pembahasan PKPU.
PKPU dibuat melalui proses yang panjang oleh KPU, pemerintah, dan DPR. Jika usul disampaikan lebih awal, mungkin saja bisa diakomodir dalam rapat pembahasan ketiga stakeholder.
"Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Kan semua partai juga terwakili di situ," ujar Wahyu.
Baca juga: Pengawasan Optimal Penghitungan Suara Dinilai Krusial untuk Jaga Suara Pemilih
Untuk mengubah urutan penghitungan suara, harus ada revisi PKPU lebih dahulu. Sedangkan proses revisi hanya bisa ditempuh setelah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi," kata Wahyu.
Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang usul supaya penghitungan suara dilakukan lebih dulu untuk pileg, dilanjutkan dengan pilpres.
Baca juga: Hindari Manipulasi, KPU Diminta Prioritaskan Penghitungan Suara Pilpres
Usul itu salah satunya disampaikan oleh Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Usul ini berangkat dari kekhawatiran Eko Patrio bahwa pileg akan terabaikan oleh pilpres.
Urutan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 dimulai dari pemilihan presiden. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, urutan penghitungan suara berkaitan dengan hal-hal teknis.
Penghitungan suara dalam pilpres dinilai lebih mudah karena hanya menyangkut dua pasang calon presiden dan wakil presiden saja. Berbeda dengan penghitungan suara untuk DPR yang lebih rumit.