JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kampanye terbuka peserta pemilu.
Anak-anak tak boleh dibawa ke lokasi kampanye terbuka, sekaligus tak boleh dikerahkan dalam aksi kampanye.
"Tidak boleh pelaksana kampanye mengerahkan anak-anak. Begitu mengerahkan anak-anak kemudian anak tampil di panggung itu, namanya pelanggaran terhadap kampanye," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Sandiaga Yakin Kampanye Terbuka Bisa Tingkatkan Elektabilitasnya
Bagja mengatakan, anak-anak dilarang tampil di panggung kampanye dalam hal apapun, misalnya menari, bernyanyi, atau bahkan orasi.
Tidak boleh ada intensi dari timses untuk mengumpulkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memerintahkan peserta kampanye melibatkan anak-anak.
Tak hanya itu, peserta pemilu dan masyarakat yang menghadiri kampanye juga dilarang untuk membawa anak-anak ke lokasi kampanye.
Baca juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka Jokowi dan Prabowo
Adapun pihak-pihak yang ditemukan membawa anak-anak dalam kampanye, berpotensi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, dalam hal peserta kampanye membawa anak-anak, Bawaslu harus lebih dulu menyelidiki alasan dan tujuan yang bersangkutan.
"Sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak ada tetangga untuk dititipi, ya bisa tidak terkena pelanggaran. Tapi itu yang agak sulit memang," ujar Bagja.
Baca juga: Bawaslu: Kedua Pasangan Calon Tak Patuh Saat Kampanye Terbuka Hari Pertama
Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi untuk Kampanye Terbuka
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang muncul di kampanye terbuka pilpres, Minggu (24/3/2019).
Indikasi pelanggaran ditemukan dalam kampanye capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo-Subianto.
Salah satu temuannya, diduga ada keterlibatan anak-anak dalam kampanye kedua capres.