JAKARTA, KOMPAS.com - Romahurmuziy menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pada Sabtu (16/3/2019), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap anggota DPR itu.
Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Romahurmuziy Diberhentikan Secara Tetap dari Ketua Umum PPP
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dianggap mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Ia bersama pihak tertentu dinilai mampu memengaruhi hasil seleksi.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Baca juga: Suharso Monorfa Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Romahurmuziy
Selain Romy, siapa saja empat ketua umum partai lainnya?