KPK menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma. Kemudian ia menempuh banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.
Suryadharma Ali sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.