Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandang Status Tersangka, Romy Akan Diberhentikan dari Ketua Umum PPP

Kompas.com - 16/03/2019, 14:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil keputusan atas jabatan Romahurmuziy atau Romy setelah Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ada dua kemungkinan, Romy diberhentikan sementara dari jabatannya atau diberhentikan secara tetap.

Namun, keputusan ini baru akan diambil melalui rapat pengurus harian yang baru akan digelar Sabtu (16/3/2019) sore.

"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya, termasuk narokba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Arsul di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: PPP Minta Maaf atas Dugaan Korupsi yang Menjerat Romahurmuziy

"Tapi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa tentu operasionalisasi atau implementasi anggaran rumah tangga tersebut itu harus melalui mekanisme organisasi. Mekanismenya berupa rapat pengurus harian," katanya.

Arsul menuturkan, rapat pengurus harian akan dihadiri oleh para ketua majelis, seperti Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, hingga Majelis Syariat.

Keputusaan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap nanti akan diikuti oleh penunjukan pelakasana tugas (plt) ketua umum. Jangka waktu jabatan plt ini akan ditentukan dalam rapat pengurus harian.

Menurut Arsul, hingga saat ini belum ada nama-nama yang dipertimhangkan sebagai plt ketua umum partainya.

"Belumlah, tapi ya yang jelas nama-nama yang ada di ruangan inilah, kira-kira kan begitu, atau ada di ruangan lain juga saya enggak tahu, yang jelas dari internal," ujarnya. 

Setelah penunjukan plt, mekanisme selanjutnya adalah musyawarah kerja nasional (mukernas).

Plt akan dikukuhkan dalam mukernas yang diikuti oleh dewan pimpinan wilayah 34 provinsi di Indonesia.

Arsul mengatakan, belum diketahui apakah pihaknya akan menggelar muktamar luar biasa ke depannya.

Baca juga: Romahurmuziy Minta Maaf kepada TKN dan Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.

Kompas TV Keluar dari gedung KPK Jakarta, Ketum PPP Romahurmuzy gunakan rompi oranye dengan kacamata hitam. #OTT #KPK #Romahurmuzy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com