JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta pihak kepolisian dalam menindak kasus dugaan kampanye hitam terhadap peserta pemilu.
Menurut Fritz, dalam kasus-kasus tertentu, pihaknya tidak dapat melakukan pendalaman kasus. Sebab, Bawaslu hanya berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peserta, pelaksana, atau tim kampanye pemilu.
Sementara kampanye hitam memungkinkan dilakukan oleh relawan pendukung peserta pemilu.
"Kami meminta kepolisian untuk tegas melakukan proses penyidikan siapa orang-orang yang melakukan, yang menyebarkan ujaran kebencian dalam proses kamapnye yang berlangsung saat ini," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Perintahkan Caleg Tak Main Kampanye Hitam
Fritz menjelaskan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur soal larangan peserta, pelaksana, dan tim kampanye melakukan kampanye hitam.
Pasal 280 ayat (1) huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Namun, di luar itu, pelaksana, peserta, tim kampanye, hingga relawan, bisa dikenai aturan dalam KUHP.
Baca juga: Tanggapi Kampanye Hitam, Moeldoko Sebut Banyak yang Kehilangan Logika
Pasal 14 dan 15 KUHP menyebutkan, dilarang menyebarkan berita bohong. Sementara Pasal 310 dan 311 KUHP melarang seseorang mengajak orang lain melakukan kerusuhan atau ujaran kebencian.
Terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh relawan pendukung peserta pemilu, Bawaslu menyerahkan prosesnya ke kepolisian.
"Ini kami berikan pada tim cyber untuk dilakukan penyelidikan. Tapi kami akan terus follow up ke tim cyber untuk melakukan profiling, penelusuran dari orang-orang yang melakukan dan menyebarkan hoaks atau kampanye-kampanye seperti itu," ujar Fritz.