JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta pihak kepolisian dalam menindak kasus dugaan kampanye hitam terhadap peserta pemilu.
Menurut Fritz, dalam kasus-kasus tertentu, pihaknya tidak dapat melakukan pendalaman kasus. Sebab, Bawaslu hanya berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peserta, pelaksana, atau tim kampanye pemilu.
Sementara kampanye hitam memungkinkan dilakukan oleh relawan pendukung peserta pemilu.
"Kami meminta kepolisian untuk tegas melakukan proses penyidikan siapa orang-orang yang melakukan, yang menyebarkan ujaran kebencian dalam proses kamapnye yang berlangsung saat ini," kata Fritz saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Perintahkan Caleg Tak Main Kampanye Hitam
Fritz menjelaskan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur soal larangan peserta, pelaksana, dan tim kampanye melakukan kampanye hitam.
Pasal 280 ayat (1) huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Namun, di luar itu, pelaksana, peserta, tim kampanye, hingga relawan, bisa dikenai aturan dalam KUHP.
Baca juga: Tanggapi Kampanye Hitam, Moeldoko Sebut Banyak yang Kehilangan Logika
Pasal 14 dan 15 KUHP menyebutkan, dilarang menyebarkan berita bohong. Sementara Pasal 310 dan 311 KUHP melarang seseorang mengajak orang lain melakukan kerusuhan atau ujaran kebencian.
Terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh relawan pendukung peserta pemilu, Bawaslu menyerahkan prosesnya ke kepolisian.
"Ini kami berikan pada tim cyber untuk dilakukan penyelidikan. Tapi kami akan terus follow up ke tim cyber untuk melakukan profiling, penelusuran dari orang-orang yang melakukan dan menyebarkan hoaks atau kampanye-kampanye seperti itu," ujar Fritz.
Akhir Febuari 2019, warga Karawang dan warganet dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.
Dalam video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuann dalam video tersebut.
Paling baru, beredar video di sosial media di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang ibu yang diduga berkampanye hitam terhadap Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video berdurasi 45 detik itu, si ibu yang terlihat tengah bertamu ke rumah salah seorang warga, mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi akan menghapus kurikulum agama dan menghapus pesantren.
"Kalau kita pilih Prabowo itu, kita pikirkan nasib agama kita, anak-anak kita walaupun kita tidak menikmati.Tapi besok lima tahun atau 10 tahun akan datang ini, apakah kita mau kalau pelajaran agama dihapuskan oleh Jokowi bersama menteri-menterinya," kata ibu tersebut, dilihat dari rekaman video.
"Itu kan salah satu programnya mereka. Yang pertama, pendidikan agama di hapus di sekolah sekolah. Terus rencananya mereka itu menggantikan pesantren Itu akan menjadi sekolah umum dan berbagai macam cara untuk ini," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.