JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih proaktif memperkuat mitigasi sejumlah persoalan jelang Pemilu 2019.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kode Inisitatif, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Satu elemen penting dalam demokrasi elektoral adalah pemilih. Esensi pemi|u di negara demokrasi adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh elemen masyarakat," kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta dalam pernyataan sikap bersama di Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Baca juga: Bawaslu Magelang Gandeng Seniman Awasi Pemilu 2019
"Maka dari itu sudah selayaknya lembaga negara dan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dituntut untuk proaktif mengidentifikasi dan memantau hambatan-hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata Kaka.
Ia menjelaskan, ada dua aspek yang bisa menghambat pemilih menyalurkan hak suaranya. Pertama, hambatan administrasi kepemiluan. Kaka memaparkan, salah satu polemik yang perlu segera diselesaikan adalah daftar pemilih tambahan (DPTb).
"KPU tampak gamang dalam menyikapi potensi kurangnya surat suara di TPS karena banyaknya pemilih yang melakukan pindah memilih pada hari pemungutan suara," ujar Kaka.
Hambatan kedua, lanjut dia, pada aspek subtansial. Menurut Kaka, jaminan kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak pilih terganggu dengan maraknya isu SARA, ujaran kebencian, tingginya potensi praktek politik uang, serta minimnya pembahasan yang mengupas visi misi dan program kerja.
"Satu hal lain yang dapat menjadi hambatan adalah ancaman akan tingginya suara tidak sah pada Pemilu 2019. Merujuk seri data Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa potensi suara tidak sah cukup tinggi di Pemilu 2019," paparnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Ada Upaya Sistematis Mendelegitimasi KPU
Kaka ingin KPU dan Bawaslu serius dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut. Sebab, pelaksanaan Pemilu 2019 relatif sebentar lagi.
"Kami mendesak orientasi pemenuhan hak harus dikedepankan KPU dalam melakukan kerja administrasi kepemiluan khusunya dalam melakukan pendataan pemilih baik itu DPT, DPTb, dan DPK," ungkapnya.
Bawaslu juga diminta proaktif dalam menjamin dan melindungi warga negara agar bisa menggunakan hak pilihnya dan bebas dari berbagai gangguan, seperti ujaran kebencian, politik uang, dan potensi kesalahan teknis dalam memberikan hak pilih.