Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Debat Kosong, Wiranto dan Kivlan Zen Lebih Baik Beri Keterangan ke Jaksa Agung

Kompas.com - 27/02/2019, 13:12 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan polemik antara Menko Polhukam Wiranto dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen soal dalang kerusuhan pada 1998 diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.

Hal itu mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.

"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung,jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98

"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.

Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.

Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.

Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998

Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran berat HAM.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).

"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mereka akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpres. Ini sangat disayangkan," tutur Anam.

Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

Langkah ini, menurut Anam, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.

Di sisi lain, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kivlan Zen: Kenapa Wiranto Bawa-bawa Prabowo?

"Kedua jalan di atas merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan hukum dan HAM daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," ucapnya.

Sebelumnya Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Wiranto menilai, tuduhan yang dilontarkan Kivlan tersebut tak sesuai fakta. Dia pun menantang untuk melakukan sumpah pocong.

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto membantah pernyataan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, soal kerusuhan Mei 98. Wiranto menyanggah turut melengserkan Soeharto sebagai presiden saat itu. Wiranto menyatakan dirinya justru berusaha mencegah kerusuhan terjadi dan membuat situasi terkendali. Ia pun menantang Kivlan Zen untuk membuktikan siapa dalang ricuh 98, apakah dirinya, Prabowo, atau Kivlan Zen. Ia menantang Prabowo serta Kivlan Zen untuk sumpah pocong. Pernyataan ini disampaikan Wiranto menjawab Kivlan Zen, yang menyebut ada permintaan dari Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI agar Soeharto mundur sebagai presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com