Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Akan Beri Bantuan Hukum bagi Tersangka Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

Kompas.com - 26/02/2019, 21:42 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi tiga perempuan tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

Ketiga perempuan asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP, dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) di Mapolda Jawa Barat.

"Pasti dibantu (secara hukum)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: TKN: Ibu-ibu di Video Jika Jokowi Menang Tak Ada Azan adalah Korban

Fadli menilai aksi pendukung yang menyebut jika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terpilih, tidak akan ada lagi azan, bukan kampanye hitam.

Menurut dia, hal itu merupakan pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.

"Itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira itu bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi," kata Fadli.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Khawatir Pemilu 2019 Tidak Berjalan Luber dan Jurdil

Video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada lagi azan, viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram, indozone.id.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Terkait kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Baca juga: TKN Imbau Pendukung Jokowi-Maruf Tak Ikut Sebarkan Kampanye Hitam

Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam itu tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.

"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang, dan ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).

Baca juga: TKN Yakin Kampanye Hitam soal Azan Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Maruf di Jabar

Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com