JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan keberpihakan pada capres tertentu.
Pelapor adalah sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Advokat Nusantara. Mereka menuding Tjahjo tidak netral sebagai pejabat negara dan berpihak pada capres petahana, Joko Widodo.
Tjahjo juga dituding melakukan tindakan yang menguntungkan capres nomor urut 01 itu dalam acara Arahan Dana Desa, Rabu (20/2/2019). Acara itu dihadiri ribuan kepala desa dan Badan Pengawas Pembangunan.
Baca juga: Mendagri Sebut Wali Kota Semarang Sudah Minta Maaf Terkait Pernyataan soal Tol
Menurut pelapor, dalam acara tersebut Tjahjo mengajak audiens untuk menyerukan 'Pak Jokowi' setelah Mendagri berkata 'dana desa'.
"Kalau saya bilang dana desa, jawab Pak Jokowi," kata Juru Bicara Advokat Nusantara, Dahlan Pido, menirukan ucapan Tjahjo, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
"Para peserta ingat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Jokowi itu. Itu yang dinyatakan oleh Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut," sambungnya.
Menurut pelapor, meskipun dana desa yang dimaksud Tjahjo merupakan program Jokowi sebagai presiden, Tjahjo tetap dapat dianggap menguntungkan Jokowi.
Baca juga: BPN Prabowo: Kalau Ada Klaim Dana Desa dari Pak Jokowi Itu Hoaks
Pelapor menduga, yang bersangkutan melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon dan merugikan maupun menguntungkan salah satu paslon.
"Di sini (Tjahjo) menguntungkan pihak 01 tapi merugikan 02," ujar Dahlan.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa berita media online mengenai tindakan Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.