Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mendagri, Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng "Clear", Tidak Melanggar Aturan

Kompas.com - 26/02/2019, 12:06 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sudah melakukan telaah terhadap deklarasi dukungan Pilpres 2019 dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain di Jawa Tengah.

Para kepala daerah ini dinyatakan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah terkait dukungan kepada pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Setelah dilakukan kajian, kata Tjahjo, Kemendagri menyatakan tidak aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Belum Terima Surat Bawaslu, Kemendagri Belum Akan Panggil Ganjar

"Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," tambah Tjahjo.

Terkait putusan Bawaslu Jateng yang menyebut Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melanggar aturan terkait netralitas, Tjahjo mengatakan, hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu Jateng.

Namun, ia memastikan bahwa Kemendagri tidak akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Jateng itu.

Selain menilai bahwa deklarasi Ganjar dkk tak melanggar aturan, Tjahjo juga menyebut bahwa Kemendagri tak punya wewenang untuk memanggil kepala daerah.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.

Baca juga: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri

 

Politisi PDI-P ini mengatakan, keputusan ini bukan karena membela Ganjar sebagai rekan separtai.

Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye. Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk Pak Anies juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com