JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para penyelenggara negara tercatat hanya sebesar 17,80 persen.
Angka tersebut berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 25 Februari 2019.
KPK mencatat, terdapat 329.142 penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 58.598 orang sudah melaporkan harta kekayaannya, sementara 270.544 anggota lainnya belum mengumpulkan LHKPN kepada KPK.
Baca juga: Ini Kepatuhan LHKPN di 7 Bidang Pemerintahan Per 25 Februari 2019
Lembaga antirasuah tersebut, melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengapresiasi para penyelenggara pemerintah yang sudah melaporkan LHKPN.
Febri berharap mereka yang sudah menyerahkan LHKPN dapat menjadi panutan bagi rekannya.
"Semoga ini bisa menjadi contoh untuk PN (penyelenggara negara) yang lain," tutur Febri melalui keterangan tertulis, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN
Para penyelenggara negara masih memiliki waktu hingga batas penyerahan pada 31 Maret 2019. Di sisa waktu tersebut, Febri mendorong pimpinan di setiap lembaga atau instansi terkait menggenjot anggotanya untuk melaporkan LHKPN.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada PN (penyelenggara negara) di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," ungkapnya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:
1. Eksekutif: 18,54 persen
- Wajib lapor: 260.460
- Sudah lapor: 48.294
- Belum lapor: 212.166
2. Yudikatif: 13,12 persen