Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci

Kompas.com - 21/02/2019, 21:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sedang mempelajari kemungkinan agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disampaikan ke publik secara lebih rinci.

"Sejauh ini kewajiban untuk pelaporan kemudian sampai pada pengumuman untuk pengumuman memang masih ikhtisar untuk melihat sebenarnya total kekayaannya berapa, kemudian unsur-unsur dari kekayaannya itu apa saja," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Febri mengungkapkan, ada berbagai usulan agar LHKPN yang dilaporkan diumumkan secara terbuka dan lebih rinci.

Khususnya, menyangkut lokasi harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara untuk Urus LHKPN

Menurut dia, usulan seperti itu sedang dipelajari oleh KPK.

"Apakah memungkinkan untuk diumumkan secara lebih rinci. Bahkan ada permintaan diumumkan saja misalnya rumahnya ada berapa, lokasinya di mana saja alamatnya secara lengkap, apakah memungkinkan sampai sana tentu kita perlu melakukan mempelajarinya lebih dulu," kata Febri.

Febri juga kembali mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk mengurus LHKPN.

"Kami Ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu, bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018," kata Febri.

Batas pelaporan terakhir adalah 31 Maret 2019.

"Jadi kekayaan selama 2018 tersebut batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," ujar dia.

Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya, Febri menyebutkan masih ada yang belum memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.

Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.

"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.

Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.

Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

Kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com