Pelaksanaan bela negara sendiri berguna untuk mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam bela negara serta dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi: Bela Negara Tak Cukup Kumpulkan Massa, tapi Kerja Nyata
Sementara itu, sasaran kebijakan pertahanan negara pada 2019 ada 22. Secara pokok adalah sebagai berikut.
1. Terbinanya potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, serta sarana prasarana nasional yang mendukung potensi pertahanan.
2, Terwujudnya kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara. Semua ini berdasarkan pengkajian, penelitian, pengembangan serta analisa perkembangan lingkungan strategis.
3. Terlaksananya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) sesuai program legislasi nasional Tahun 2015-2019.
Adapun RUU yang dimaksud adalah RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional dan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia.
4, Terwujudnya penataan organisasi Kemhan yang selaras dengan kebijakan pertahanan negara yang memperhatikan struktur organisasi.
Tujuanya supaya dapat mewujud terbentuknya Perwakilan Kementerian Pertahanan (PKP) di daerah secara bertahap dan menyeluruh sesuai skala prioritas.
5. Terwujudnya pembinaan dan penguatan intelijen antar lembaga terkait melalui peningkatan pengembangan sistem informasi pertahanan negara (Sisinfohanneg).
6. Terwujudnya pembangunan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi. Caranya melalui pengembangan sistem pengolahan data dan informasi pertahanan negara berbasis pertahanan siber.
7. Terwujudnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dan keuangan.Caranya melalui pola pendampingan (pre audit dan current audit), pengawasan dan pemeriksaan (post audit).
Kemudian dengan menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam rangka mencapai opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
8. Terpenuhinya postur TNI melalui pembangunan kekuatan pokok minimum (MEF) TNI dengan didukung oleh industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing.
9. Terselenggaranya peningkatan Pengamanan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan (PPWP).
Pelaksanaan sasaran ini akan didukung oleh penanganan dan penyelesaian garis batas negara melalui forum-forum perundingan perbatasan antar negara serta pengembangan konsep sabuk pengaman (security belt) secara terpadu.