JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk lembaga baru bernama Crisis Center. Lembaga itu dibentuk untuk merespons peristiwa yang berkaitan dengan pertahanan negara.
"Selama ini kan terlalu terfragmentasi. Kami mau bikin jadi satu, Crisis Center namanya," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jumat (22/4/2016).
Crisis Center akan merespons peristiwa-peristiwa khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Misalnya, penyanderaan, wabah virus yang mematikan, bencana alam luar biasa, perselisihan batas negara dan sebagainya. Dengan itu proses pengambilan keputusannya bisa jadi padu dan cepat.
"Jadi saran ke presiden itu, presiden tinggal 'yes' atau 'no', begitu saja," ujar Luhut.
Rencananya, organisasi yang berada di bawah Kemenko Polhukam akan diisi oleh perwakilan lembaga dan kementerian. Crisis Center itu akan diisi anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap, misalnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Polri dan Panglima TNI. Organisasi itu akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Pimpinannya Presiden. Tapi ketua hariannya bisa ditunjuk siapa saja nanti," ujar Luhut.
Wacana pembentukan Crisis Center itu sendiri telah dirapatkan bersama Kemenlu, Kepala Polri dan Panglima TNI. Hasil rapat itu akan disampaikan kepada Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.