10. Terselenggaranya perlindungan, pengawasan, dan pengamanan terhadap seluruh objek vital strategis nasional dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan pembangunan nasional.
11. Terlaksananya peningkatan pengerahan kekuatan laut dengan didukung kekuatan darat dan kekuatan udara dalam upaya penegakan hukum. Penindakan berbagai kegiatan ilegal di laut wilayah yurisdiksi nasional juga termasuk dalam bagian ini.
12, Terlaksananya pengerahan kekuatan darat dengan didukung kekuatan kekuatan laut dan kekuatan udara.
Pengerahan itu dalam upaya peningkatan pengamanan di daerah perbatasan darat dan pulau-pulau kecil terluar atau terdepan di wilayah yurisdiksi nasional.
13. Terlaksananya pengerahan kekuatan udara dalam rangka mengawal dan memperkuat patroli udara, serta pengamanan wilayah udara nasional berupa pengawasan, penjagaan serta penegakan hukum di udara wilayah yurisdiksi nasional.
14. Terwujudnya peningkatan gelar kekuatan TNI yang bersifat Trimatra terpadu di wilayah NKRI melalui kesiapan dan kesiapsiagaan pasukan, pengawasan dan pengamanan wilayah yurisdiksi nasional.
15. Terwujudnya kerja sama internasional bidang pertahanan dengan menganut kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
16. Terlaksananya peningkatan pelatihan pasukan secara profesional di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP). Ini perlu agar mendukung pasukan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik negara.
17. Terselenggaranya diplomasi pertahanan melalui dialog kerja sama pertahanan strategis, dialog keamanan dan kemitraan strategis dengan negara-negara sahabat guna mewujudkan rasa saling percaya d iantara bangsa-bangsa di dunia.
18. Pengintegrasian pembangunan Industri Pertahanan dengan memperhatikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta transfer teknologi.
Cara melalui kerja sama kemneterian atau lembaga terkait dalam KKIP guna mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri.
19. Terwujudnya kemandirian industri pertahanan dalam pemenuhan alat Peralatan Pertahanan (Alpalhan).
Caranya melalui peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana Industri Pertahanan yang bersifat satu kesatuan g terpadu.
20. Terwujudnya kualitas sumber daya manusia pertahanan yang menguasai pengetahuan dan teknologi bidang pertahanan.
21. Meningkatkan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilakukan secara terpadu, dan bersinergi antara Kementerian Pertahanan, kemeneterian atau lembaga, Pemda, serta komponen bangsa lainnya.
22. Meningkatkan sistem pembinaan kesadaran bela negara secara terpadu. Caranya melalui kerja sama antara Kementerian Pertahanan, kemeneterian atau lembaga, dan TNI.
Pelaksanaan Bela Negara ini penting guna merevolusi karakter bangsa dalam rangka membangkitkan wawasan kebangsaan dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.