Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak RA Nilai DJSN Seharusnya Tak Hentikan Penelusuran Dugaan Pelecehan Seksual oleh SAB

Kompas.com - 19/02/2019, 21:14 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seharusnya tak menghentikan penelusuran dugaan pelecehan seksual oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB yang dilaporkan RA.

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak RA telah menerima surat hasil keputusan DJSN terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Haris saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK

Dalam surat yang diterima pihak RA, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

"Karena izin untuk menghentikan panel, syaratnya orang yang diperiksa mengakui. Jadi dalam kasus RA harus mengakui dan melakukan perbaikan kesalahannya dalam kasus ini," kata Haris.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB pada 17 Januari 2019.

Menurut Haris, pemberhentian pemeriksaan dapat dilakukan setelah orang yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, surat pemberhentian SAB tak menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya sehingga tak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan pemeriksaan.

Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

 

Haris mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Pada Pasal 15 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika anggota BPJS yang melakukan kesalahan dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela.

Haris berpandangan, DJSN tak menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki institusinya dan menghadirkan lingkungan kerja yang aman untuk pegawainya.

Tanggapan DJSN

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, anggota DJSN Ahmad Ansyori membantah bahwa pihaknya terkesan menyelamatkan SAB dari kasus dugaan asusila.

Ansyori menegaskan, DJSN tidak memiliki kepentingan untuk melindungi SAB.

"Enggak ada kepentingan sama sekali DJSN untuk melindungi yang bersangkutan," kata Ansyori ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com