Ansyori menjelaskan bahwa hal itu terbukti karena mereka telah mengirimkan surat kepada presiden terkait peninjauan posisi SAB.
Hal itu dilakukan sebelum Keppres terkait pemberhentian SAB dikeluarkan.
Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS
DJSN mengungkapkan kepada Presiden bahwa sebelumnya SAB sudah pernah diperiksa terkait laporan lain.
Menurut Ansyori, DJSN juga sudah memberitahukan kepada Presiden soal pemeriksaan SAB dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan RA.
"Sama sekali tidak ada, dan ini bisa didukung dengan bukti bahwa sebelum yang bersangkutan keluar SK-nya, DJSN sudah tahun lalu mengusulkan ke presiden supaya ditinjau yang bersangkutan itu," kata Ansyori.
"Dan itu kami sampaikan kembali surat dalam kasus ini kepada Pak Presiden bahwa tahun lalu kami sudah mengusulkan keberadaan yang bersangkutan ditinjau," lanjut dia.
Baca juga: Tim Advokasi Kritik Penanganan Kasus RA oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional
Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.