Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung dan BNN

Kompas.com - 19/02/2019, 18:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Febri, nilai total aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp 110 miliar.

"KPK berencana menyerahkan sejumlah barang rampasan agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) ini dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Febri memaparkan, sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

Menurut Febri, penyerahan aset ini termasuk upaya bersama KPK dalam meningkatkan sinergitas antara instansi penegak hukum.

"Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi, bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara," ujar Febri.

"Dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantaranya menggunakan mekanisme PSP ini," sambungnya.

Kompas TV KPK kembali memeriksa 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi. Penyidik KPK dalam 2 hari terakhir terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk menyelidiki kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Sudah 5 orang yang hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar mengatakan akan memberikan semua keterangan yang diketahui dalam kasus ini kepada penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com