Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hargai Permintaan Maaf Sekda Papua

Kompas.com - 19/02/2019, 12:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai permintaan maaf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen.

Hery menyampaikan permohonan maaf setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK.

"Kami hargai permintaan maaf tersebut. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu Papua dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara sesuai kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan

Febri mengatakan, pencegahan dan penindakan korupsi di wilayah Papua merupakan upaya untuk menjaga hak-hak masyarakat di sana dalam menikmati pemanfaatan keuangan untuk mendorong pembangunan di Papua.

"Karena penyimpangan keuangan termasuk korupsi hanya akan menguntungkan pejabat yang korup dan pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi," kata dia.

Sekda Papua Hery DosinaenKOMPAS.com/Jhon Roy Purba Sekda Papua Hery Dosinaen

Titus Emanuel menyatakan permintaan maafnya ke jajaran KPK di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf kepada Pimpinan dan Pegawai KPK

"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.

Adapun KPK dan Pemprov Papua sempat terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf

KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kompas TV Terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK kuasa hukum Pemprov Papua mengajukan surat penangguhan pemeriksaan Sekda Provinsi Papua. Kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di wilayah Papua. Alasan yang diajukan untuk menunda pemeriksaan Sekda Papua karena yang bersangkutan masih bertugas menemani Gubernur Papua. Meskipun jadwal pemeriksaan akan dilakukan Kamis, 14 Februari 2019 kuasa hukum mengajukan agar jadwal pemeriksaan diubah menjadi pekan depan. Selain itu kuasa hukum Pemprov Papua juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di wilayah Papua. Karena ada 20 saksi yang sebagian besar adalah pegawai pemprov.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com