JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan satu tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Satu tersangka itu adalah panitera pengganti pada PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Ramadhan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Februari 2019 sampai 27 Maret 2019 untuk MR (Muhammad Ramadhan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.