Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ini Ajukan Uji Materi UU Perdagangan

Kompas.com - 11/02/2019, 12:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta bernama Reza Aldo Agusta mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 4 ayat (2) tersebut memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.

Menurut Reza, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas akses pendidikan warga negara.

"Kenapa saya melakukan judicial review UU Perdagangan? Berangkat dari latar belakang pribadi saya, saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan. Setelah lulus SMA saya tidak dapat langsung kuliah karena keterbatasan biaya," kata Reza dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga: 12 Jenis Jasa Ini Juga Diatur dalam UU Perdagangan, Apa Saja?

Ia juga mengaku harus bekerja dan menabung untuk mendapatkan biaya kuliah.

Reza pernah menjadi buruh di pabrik otomotif. Saat ini, ia menjadi salah satu pengemudi ojek online. Ia bersyukur biaya kuliahnya saat ini ditopang oleh beasiswa.

"Dari situ saya melihat dalam Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan menjadi profit oriented yang semestinya adalah pendiidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan," kata Reza.

Ia berharap, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d tersebut bisa dibatalkan oleh MK.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Leonard Arpan, mengatakan, pihaknya memutuskan membantu Reza karena adanya kekhawatiran yang beralasan dan bisa diterima.

"Setelah dia berkonsultasi dan bertemu juga dengan saya ke kantor. Kami mengiyakan menempuh jalan ini, jadi kami bisa bantu Reza. Kami juga lihat idenya memang feasible dan make sense untuk kebaikan di sektor pendidikan," kata dia.

Baca juga: Transaksi Online Juga Diatur dalam UU Perdagangan

Leonard menjelaskan, ada lima alasan terkait permohonan uji materi ini.

Pertama, kata dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d menempatkan jasa pendidikan secara keseluruhan sebagai komoditas perdagangan.

"Kedua, itu pasal yang kami uji itu objeknya menciptakan dualisme sistem pendidikan, karena kita juga sudah punya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, ini memunculkan konflik antara tanggung jawab negara, dalam bidang pendidikan dengan perdagangan," ujar Leonard.

Keempat, lanjut Leonard, Pasal 4 ayat (2) huruf d berpotensi menjadikan pendidikan sebagai barang privat. Hal itu berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan.

"Kelima, membuat pendidikan sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan," kata dia.

Leonard memaparkan, ke depannya, tim kuasa hukum bersama Reza akan menunggu agenda persidangan.

"Kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi cari ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini. Kita masih jajaki," lanjut Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com