Salin Artikel

Rawan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ini Ajukan Uji Materi UU Perdagangan

Pasal 4 ayat (2) tersebut memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.

Menurut Reza, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas akses pendidikan warga negara.

"Kenapa saya melakukan judicial review UU Perdagangan? Berangkat dari latar belakang pribadi saya, saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan. Setelah lulus SMA saya tidak dapat langsung kuliah karena keterbatasan biaya," kata Reza dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Ia juga mengaku harus bekerja dan menabung untuk mendapatkan biaya kuliah.

Reza pernah menjadi buruh di pabrik otomotif. Saat ini, ia menjadi salah satu pengemudi ojek online. Ia bersyukur biaya kuliahnya saat ini ditopang oleh beasiswa.

"Dari situ saya melihat dalam Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan menjadi profit oriented yang semestinya adalah pendiidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan," kata Reza.

Ia berharap, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d tersebut bisa dibatalkan oleh MK.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Leonard Arpan, mengatakan, pihaknya memutuskan membantu Reza karena adanya kekhawatiran yang beralasan dan bisa diterima.

"Setelah dia berkonsultasi dan bertemu juga dengan saya ke kantor. Kami mengiyakan menempuh jalan ini, jadi kami bisa bantu Reza. Kami juga lihat idenya memang feasible dan make sense untuk kebaikan di sektor pendidikan," kata dia.

Leonard menjelaskan, ada lima alasan terkait permohonan uji materi ini.

Pertama, kata dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d menempatkan jasa pendidikan secara keseluruhan sebagai komoditas perdagangan.

"Kedua, itu pasal yang kami uji itu objeknya menciptakan dualisme sistem pendidikan, karena kita juga sudah punya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, ini memunculkan konflik antara tanggung jawab negara, dalam bidang pendidikan dengan perdagangan," ujar Leonard.

Keempat, lanjut Leonard, Pasal 4 ayat (2) huruf d berpotensi menjadikan pendidikan sebagai barang privat. Hal itu berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan.

"Kelima, membuat pendidikan sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan," kata dia.

Leonard memaparkan, ke depannya, tim kuasa hukum bersama Reza akan menunggu agenda persidangan.

"Kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi cari ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini. Kita masih jajaki," lanjut Leonard.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/12563711/rawan-komersialisasi-pendidikan-mahasiswa-ini-ajukan-uji-materi-uu

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke