JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah restrukturisasi TNI yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk dari upaya mengembalikan dwifungsi ABRI.
Rencananya, restrukturisasi itu akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Pandangan tentang kembali pada dwifungsi itu pandangan kurang tepat. Jadi jangan hanya komentar tapi dilihat dulu referensinya," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Amnesty International: Pensiunkan Perwira TNI Sebelum Dikaryakan
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pasca Reformasi 1998, TNI sudah berbenah dan turut mereformasi diri. Pertama menghilangkan jabatan-jabatan yang bernuansa sosial politik.
Kedua, kata dia, melakukan reformasi internal dengan memperbaiki paradigma doktrin di tubuh TNI. Hal ini diikuti dengan lahirnya UU TNI dan Pertahanan.
Baca juga: Kapuspen TNI: Ada 40-60 Perwira TNI yang Bisa Ditempatkan di Kementerian/Lembaga
Moeldoko memastikan semua doktrin berorientasi pada undang-undang tersebut. Sehingga, fungsi sosial politik juga sudah dihilangkan.
"Nah pertanyaannya, dengan penambahan personel sekarang apakah itu memunculkan struktur baru yang ada kaitannya dengan sospol? Apakah doktrinnya berubah? Menurut saya tidak, dua-duanya tidak," kata dia.
Baca juga: Menpan RB Sebut Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga Sesuai UU
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebelumnya mengkritik rencana menempatkan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga.
Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri mengatakan, rencana penempatan perwira TNI di kementerian sudah jelas diatur pada UU TNI Pasal 47 ayat 2. Namun, jika penempatan terjadi di luar pasal tersebut, anggota TNI harus mengundurkan diri terlebih dahulu.