Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Pensiunkan Perwira TNI Sebelum Dikaryakan

Kompas.com - 08/02/2019, 18:21 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, menyarankan perwira TNI yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga dipensiunkan terlebih dahulu.

Menurut dia, hal ini bisa menjadi solusi bagi banyaknya perwira TNI yang tak mendapat jabatan.

"Kalau mau dikaryakan (ditempatkan di kementerian/lembaga), dipensiunkan saja dulu. Jangan kemudian dia punya dualisme identitas. Masih berstatus TNI aktif, tapi dikaryakan. Enggak bisa dong," kata Puri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Menurut Puri, perwira yang dipensiunkan ini bisa diberlakukan terhadap mereka yang sudah senior dan usianya mendekati masa pensiun.

Baca juga: Penempatan Perwira TNI di Kementerian/Lembaga Cederai Semangat Reformasi

Dengan demikian, pos strategis di TNI bisa diisi dengan perwira-perwira yang lebih muda.

"Isi dengan kelompok muda, regenerasi muda TNI. Jadi efektif, tidak gemuk," kata dia.

Puri juga menyarankan Kementerian Pertahanan untuk melakukan asessment terlebih dahulu terhadap organisasi internal TNI saat ini serta tantangan-tantangan yang dihadapi.

Dengan cara ini, akan diketahui pasti berapa banyak kebutuhan perwira di internal TNI dan akan ditempatkan dimana saja.

"Jangan kemudian tanpa asessment menyimpulkan wah ini gemuk banyak yang non job, harus ditempatkan di kementerian. Tidak bisa seperti itu," ujar Puri.

Baca juga: Kontras Kritik Rencana Perwira TNI Ditempatkan di Kementerian/Lembaga

 

Puri menilai, tidak tepat jika perwira yang masih aktif ditempatkan di kementerian/lembaga dan menduduki jabatan sipil.

Menurut dia, hal tersebut tak sesuai dengan semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI.

"Saya pikir ini sangat gegabah, sangat anti semangat reformasi, sangat anti dari semangat akuntabilitas TNI. Ini mencederai penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998," kata Puri.

Baca juga: Menpan RB Sebut Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga Sesuai UU

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.

Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.

"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com