JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI.
Baca juga: Kemenkumham Sebut Pemerintah Belum Berencana Revisi UU TNI
Pasal tersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."
Presiden mengingatkan, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.
Saat ditanya apa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintara TNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif.
"Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58 tahun," ujar Jokowi.
Baca juga: Luhut Akui Kementeriannya Bahas Revisi UU TNI
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahan masa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan terbaik bagi prajurit.
Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat regenerasi jabatan.
"Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.