Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Tamtama dan Bintara Pensiun pada Usia 58 Tahun, UU TNI Akan Direvisi

Kompas.com - 29/01/2019, 13:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Pemerintah Belum Berencana Revisi UU TNI

 

Pasal tersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."

Presiden mengingatkan, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.

Saat ditanya apa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintara TNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif.

"Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58 tahun," ujar Jokowi.

Baca juga: Luhut Akui Kementeriannya Bahas Revisi UU TNI

 

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahan masa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan terbaik bagi prajurit.

Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat regenerasi jabatan.

"Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com