Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Eddy Sindoro Bisa Tergolong Beneficial Owner

Kompas.com - 08/02/2019, 18:16 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana korporasi Yunus Husein mengatakan, seseorang bisa saja dikategorikan sebagai beneficial owner, sekalipun tidak memiliki jabatan atau saham di suatu perusahaan.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengatakan, seseorang yang pernah menjabat di suatu perusahaan bisa saja kembali mengendalikan perusahaan itu sekalipun sudah tidak lagi menjabat. Apalagi, jika sebelumnya orang tersebut memiliki kedudukan tinggi.

Hal itu dikatakan Yunus saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019). Yunus bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Sadapan KPK Identik dengan Suara Lucas dan Eddy Sindoro

"Walaupun orang sudah berhenti, dia masih punya pengaruh. Kalau dia pejabat tinggi, pengaruhnya tidak hilang. Apalagi di Indonedia sangat kuat budayanya," ujar Yunus kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Yunus diminta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan afiliasi Eddy Sindoro dengan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Baca juga: Helipad RS Siloam dan Pembuktian Peran Eddy Sindoro di Kasus Suap

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Saat diduga melakukan tindak pidana tersebut, Eddy bukanlah pengurus atau komisaris di setiap perusahaan itu. Namun, menurut Yunus, bisa saja Eddy masih memiliki pengaruh dan mengendalikan transaksi perusahaan untuk mengurus perkara hukum.

Dengan kata lain, Eddy dapat dikategorikan sebagai beneficial owner.

"Biasanya hal itu terjadi karena orang itu ada hubungan khusus dengan perusahaan. Kalau tidak, pengaruhnya tidak akan berjalan," kata Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com