JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan petugas keamanan Rumah Sakit Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
Charli bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam persidangan, Charli mengaku mengetahui bahwa Eddy beberapa kali turun dari helipad Lantai 38 di RS Siloam Semanggi.
Pada 2016, Eddy menggunakan helikopter dan transit di Siloam.
"Saya lihat lebih dari satu kali. Setelah turun dari helipad, lanjut menggunakan mobil pribadi," ujar Charli kepada jaksa.
Baca juga: Eddy Sindoro Bayar Konsultan untuk Bersihkan Citra Negatif Nurhadi di Media Massa
Menurut Charli, fasilitas helipad di Siloam tidak dapat digunakan oleh sembarang orang. Hanya orang penting dengan kategori VIP yang dapat menggunakan helipad tersebut.
Selain beberapa pejabat, menurut Charli, helipad tersebut pernah digunakan oleh menteri. Namun, helipad lebih sering digunakan oleh pejabat Siloam dan petinggi Lippo Group.
Namun, saat dikonfirmasi oleh jaksa, Charli mengaku tidak mengetahui kaitan Eddy Sindoro dengan Siloam dan Lippo Group.
Selain itu, Charli juga mengetahui bahwa saat menggunakan helipad, Eddy selalu bersama asistennya Doddy Aryanto Supeno.
Adapun, Doddy saat ini telah berstatus terpidana atas kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Kalau Pak Eddy datang, Beliau (Doddy) juga datang," kata Charli.
Baca juga: Eddy Sindoro Akui Tak Melewati Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus yang menimpa Doddy tersebut sama dengan yang saat ini dijalani oleh Eddy Sindoro.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.