JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019). Dhany bersaksi untuk terdakwa Lucas.
"Keahlian saya mengenai identifikasi suara," ujar Dhany.
Dalam persidangan, Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara. Pertama, Lucas diminta membandingkan rekaman percakapan telepon dan rekaman suara Lucas saat diperiksa KPK.
Baca juga: Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady
Hasilnya, sangat meyakinkan bahwa kedua suara sangat identik dengan terduga Lucas.
"Kalau di kasus ini, Pak Lucas identiknya di atas 98 persen," kata Dhany.
Kedua, Dhany membandingkan suara terduga mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Perbandingan antara suara telepon dan audio. Hasilnya, suara lawan bicara Lucas teridentifikasi sebagai Eddy Sindoro.
"Tingkat identiknya sama. Tapi persentasenya beda. Yang kedua 98 persen, tapi komanya lebih tinggi sedikit," kata Dhany.
Baca juga: Helipad RS Siloam dan Pembuktian Peran Eddy Sindoro di Kasus Suap
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa memutar rekaman sadapan yang diduga berisi suara percakapan antara Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Eddy mengingat suatu pembicaraan antara dia dan terdakwa Lucas.
Namun, saat dikonfirmasi oleh jaksa, Eddy mengatakan bahwa dia tidak dapat mengenali suara tersebut.
Baca juga: Eddy Sindoro Bayar Konsultan untuk Bersihkan Citra Negatif Nurhadi di Media Massa
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.