JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Windy Kurniawan mengaku salah mendengar mengenai pengucapan istilah "Al Quran".
Sebelumnya, kata "Al Quran" diduga digunakan untuk menyamarkan penyebutan uang suap dari pejabat Sinarmas kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Hal itu dikatakan Windy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019). Windy bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat Sinarmas.
"Itu maksudnya aturan bukan Al Quran. Yang akan mengatur kan Pak Willy, jadi kalau memang sudah diatur, saya akan berikan uang ke Tirra," kata Windy.
Menurut Windy, dalam pembicaraan telepon, dia diminta oleh atasannya Willy Agung Adipradhana untuk menyiapkan uang Rp 240 juta.
Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas
Willy merupakan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.
Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Menurut Windy, awalnya dia mengira kata yang disebut Willy adalah "Al Quran". Sebab, pada Agustus 2018, perusahaannya melalui kegiatan sosial korporasi mendistribusikan Al Quran ke masjid di sekitar perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
Namun, Windy mengakui bahwa pembicaraan saat itu mengenai pencairan uang Rp 240 juta.
"Tapi pokok pembicaraan soal pemberian uang Rp 240 juta," kata Windy.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Sinarmas didakwa menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Selain Willy, dua terdakwa lainnya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kata sandi yang digunakan pejabat Sinarmas, yang diduga untuk menyamarkan penyebutan uang.
Menurut jaksa, pada 26 Oktober 2018, pegawai PT BAP Windy Kurniawan mengambil uang Rp 240 juta di bagian bendahara perusahaan.
Kemudian, Willy Agung menghubungi Windy dan menyampaikan bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi "Al Quran" telah tersedia.
Willy memberitahu Windy bahwa uang tersebut akan diambil oleh staf lain yang bernama Tirra Anastasia Kemur.
Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas
Menurut jaksa, setelah itu Windy memberikan uang tersebut kepada Tirra.
Selanjutnya, Windy dihubungi oleh Teguh Dudy dan diberitahu agar menghubungi dua anggota DPRD, yakni Edy Rosada dan Arisavanah. Windy dan Edy kemudian bertemu di Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Tirra menyerahkan uang di dalam tas hitam tersebut kepada Edy dan Arisavanah. Setelah transaksi, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.