JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.
Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kata sandi yang digunakan pejabat Sinarmas, yang diduga untuk menyamarkan penyebutan uang.
Baca juga: Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam
Menurut jaksa, pada 26 Oktober 2018, pegawai PT BAP Windy Kurniawan mengambil uang Rp 240 juta di bagian bendahara perusahaan. Kemudian, Willy Agung menghubungi Windy dan menyampaikan bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia.
Willy memberitahu Windy bahwa uang tersebut akan diambil oleh staf lain yang bernama Tirra Anastasia Kemur.
Menurut jaksa, setelah itu Windy memberikan uang tersebut kepada Tirra.
"Uang tersebut diserahkan kepada Tirra dalam tas jinjing kain warna hitam," kata jaksa Titto Jaelani.
Baca juga: Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam
Selanjutnya, Windy dihubungi oleh Teguh Dudy dan diberitahu agar menghubungi dua anggota DPRD, yakni Edy Rosada dan Arisavanah. Windy dan Edy kemudian bertemu di Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Tirra menyerahkan uang di dalam tas hitam tersebut kepada Edy dan Arisavanah. Setelah transaksi, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.