Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas

Kompas.com - 23/01/2019, 19:37 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Asera mengatakan, sejak awal dia mencurigai ada upaya anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk memeras pejabat Sinarmas.

Hal itu dikatakan Asera saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Asera bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.

"Komisi B ini mereka kompak Pak. Mereka satu grup, ketua, sekretaris, dan Arisavana. Yang jelas, kalau ada saya, mereka bubar," kata Asera kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sebelum Minta Uang, Anggota DPRD Kalteng Ajak Pejabat Sinarmas Berteman

Menurut Asera, kecurigaannya timbul karena beberapa anggota Komisi B selalu berbisik-bisik saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perkebunan sawit milik Sinarmas.

Dalam berita acara pemeriksaan, Asera mengatakan, ia menduga ada oknum yang melakukan pemerasan kepada perusahaan sawit.

Dua di antaranya adalah Ketua Komisi B Borak Milton dan Sekretaris Komisi Punding Bangkan.

"Melihat gelagat mereka setiap pulang dari lapangan ada yang tidak beres, saya pasti marah. Setelah itu ada pertemuan di luar yang saya tidak tahu. Itu yang dalam hati saya bilang tidak beres," kata Asera.

Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anggota DPRD Kalteng Mengaku Tidur Saat Kunjungan ke Lahan Sinarmas

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Buat Laporan Kunker Fiktif untuk Pencairan SPJ

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com