JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Arianto mengatakan, anak usaha Sinarmas yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tak terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu dikatakan Arianto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dia bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
"Ada banyak parameter, tapi sebagian besar menunjukkan kualitas air masih di atas bakumutu lingkungan. Jadi kalau dari hasil penelitian masih belum dikatakan tercemar," ujar Arianto.
Baca juga: Pemprov Kalteng Akui Belum Ada Rekomendasi Izin Anak Usaha Sinarmas
Menurut Arianto, awalnya Dinas LH membaca berita surat kabar mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Ada 7 perusahaan yang diduga terlibat, salah satunya PT BAP.
Menindaklanjuti berita itu, Arianto ditugaskan kepala dinas untuk mengecek langsung kondisi danau dan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Arianto kemudian meninjau lokasi bersama kepala seksi pemantauan kualitas lingkungan dan kepala seksi pengendalian pencemaran lingkungan.
"Kami ketemu Pak Camat dan kami dipinjami speed boat untuk ambil sampel di muara, di dekat desa dan satu di danau. Jadi ada 3 titik," kata Arianto.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anggota DPRD Kalteng Mengaku Tidur Saat Kunjungan ke Lahan Sinarmas
Menurut Arianto, mereka juga mewawancarai camat dan nelawan serta penambak ikan yang ditemui saat mengambil sampel air.
Para nelayan mengatakan bahwa jumlah ikan yang mati di danau tak sebanyak yang ditulis di dalam surat kabar.
Masyarakat juga tidak bisa memastikan penyebab ikan-ikan yang mati. Sebab, saat musim kemarau, menurut Arianto, warga sering memancing dengan alat yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Arianto mengatakan, setelah sampel diperiksa di lab, tidak ditemukan adanya pencemaran air. Kondisi air masih di atas ambang batas normal.
Baca juga: Bertemu di KPK, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas
"Di danau memang dikelilingi pohon sawit, tapi sebagian punya warga dan sebagian punya perusahaan. Tapi lahan PT BAP masih jauh, sekitar 6 kilometer," kata Arianto.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Baca juga: Minta Rp 240 Juta ke Sinarmas, Anggota DPRD Kalteng Beralasan Cuma Guyon
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.