Willy memberitahu Windy bahwa uang tersebut akan diambil oleh staf lain yang bernama Tirra Anastasia Kemur.
Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas
Menurut jaksa, setelah itu Windy memberikan uang tersebut kepada Tirra.
Selanjutnya, Windy dihubungi oleh Teguh Dudy dan diberitahu agar menghubungi dua anggota DPRD, yakni Edy Rosada dan Arisavanah. Windy dan Edy kemudian bertemu di Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Tirra menyerahkan uang di dalam tas hitam tersebut kepada Edy dan Arisavanah. Setelah transaksi, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.