Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan PKS Disebut Membangkang terhadap Hukum jika Tak Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Kompas.com - 25/01/2019, 16:01 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief menganggap Pimpinan PKS membangkangi hukum jika mengabaikan itu.

Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kalau pada akhirnya nanti ini tidak diindahkan, maka sebetulnya inilah sejatinya pembangkangan hukum," ujar Mujahid di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS

Mujahid mengatakan, sejak putusan MA keluar atas permohonan kasasi pihak Fahri, pihaknya telah menyurati pimpinan PKS. Pihak Fahri memberi waktu satu pekan kepada PKS untuk menjalankan putusan MA.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Namun sampai batas waktu yang diberikan, pimpinan PKS tetap tidak mengindahkannya. Akhirnya, pihak Fahri Hamzah melakukan somasi terhadap para pimpinan PKS.

Adapun, lima pimpinan yang dimaksud adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Mujahid mengatakan pihaknya kembali memberi waktu satu pekan untuk menjalankan putusan MA. Namun, lagi-lagi tidak ada respons apapun dari lima orang pimpinan itu.

"Tidak ada tanggapan baik tertulis maupun di media massa. Karena itu tanggal 24 Januari kami ajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel," ujar Mujahid.

Baca juga: Fahri Hamzah: Ganti Rugi Rp 30 M adalah Ongkos Pelanggaran Hukum Pimpinan PKS

Nantinya, PN Jaksel akan memanggil lima pimpinan PKS dan meminta untuk segera menjalankan putusan MA. Jika kembali tidak dijalankan, kata Mujahid, lima pimpinan PKS dia sebut membangkang terhadap hukum.

Menurut Mujahid, hal ini sangat disayangkan. Sebab sebagai politisi negeri, mereka mengakui Indonesia sebagai negara hukum. Namun para Pimpinan PKS itu justru menolak ketentuan yang harus dijalani.

Mujahid mengatakan PN Jaksel akan menyita aset jika pimpinan PKS tidak membayar ganti rugi.

"Kami akan lakukan identifikasi kira-kira aset mana saja. Apakah barang bergerak atau tidak bergerak," kata dia.

Fahri vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com