Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan PKS Disebut Membangkang terhadap Hukum jika Tak Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Kompas.com - 25/01/2019, 16:01 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief menganggap Pimpinan PKS membangkangi hukum jika mengabaikan itu.

Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kalau pada akhirnya nanti ini tidak diindahkan, maka sebetulnya inilah sejatinya pembangkangan hukum," ujar Mujahid di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS

Mujahid mengatakan, sejak putusan MA keluar atas permohonan kasasi pihak Fahri, pihaknya telah menyurati pimpinan PKS. Pihak Fahri memberi waktu satu pekan kepada PKS untuk menjalankan putusan MA.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Namun sampai batas waktu yang diberikan, pimpinan PKS tetap tidak mengindahkannya. Akhirnya, pihak Fahri Hamzah melakukan somasi terhadap para pimpinan PKS.

Adapun, lima pimpinan yang dimaksud adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Mujahid mengatakan pihaknya kembali memberi waktu satu pekan untuk menjalankan putusan MA. Namun, lagi-lagi tidak ada respons apapun dari lima orang pimpinan itu.

"Tidak ada tanggapan baik tertulis maupun di media massa. Karena itu tanggal 24 Januari kami ajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel," ujar Mujahid.

Baca juga: Fahri Hamzah: Ganti Rugi Rp 30 M adalah Ongkos Pelanggaran Hukum Pimpinan PKS

Nantinya, PN Jaksel akan memanggil lima pimpinan PKS dan meminta untuk segera menjalankan putusan MA. Jika kembali tidak dijalankan, kata Mujahid, lima pimpinan PKS dia sebut membangkang terhadap hukum.

Menurut Mujahid, hal ini sangat disayangkan. Sebab sebagai politisi negeri, mereka mengakui Indonesia sebagai negara hukum. Namun para Pimpinan PKS itu justru menolak ketentuan yang harus dijalani.

Mujahid mengatakan PN Jaksel akan menyita aset jika pimpinan PKS tidak membayar ganti rugi.

"Kami akan lakukan identifikasi kira-kira aset mana saja. Apakah barang bergerak atau tidak bergerak," kata dia.

Fahri vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Baca juga: Presiden PKS Tak Mau Buru-buru Bayar Ganti Rugi Rp 30 M untuk Fahri

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap calon presiden dan wakil presiden tidak sungkan dalam forum debat. Fahri menilai, tema debat perdana yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme sangat penting, untuk melihat langkah tegas pasangan calon terhadap penegakan hukum. Fahri Hamzah pun berharap kedua pasangan calon untuk tampil apa adanya, tanpa ada basa-basi politik.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com