JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman bereaksi soal tenggat waktu yang diberikan Fahri Hamzah untuk memberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas kasus pemecatannya. Menurut Sohibul, eksekusi oleh pengadilan tidak bisa dilakukan terburu-buru.
"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019).
Sohibul pun tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.
"Silakan Anda tanya tim hukum kita," kata dia.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu. Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Rp 30 M dalam Satu Minggu
Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS. "Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid.
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan. Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.
Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.
Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini. Dia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.