Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan PKS Disebut Membangkang terhadap Hukum jika Tak Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Kompas.com - 25/01/2019, 16:01 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief menganggap Pimpinan PKS membangkangi hukum jika mengabaikan itu.

Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kalau pada akhirnya nanti ini tidak diindahkan, maka sebetulnya inilah sejatinya pembangkangan hukum," ujar Mujahid di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS

Mujahid mengatakan, sejak putusan MA keluar atas permohonan kasasi pihak Fahri, pihaknya telah menyurati pimpinan PKS. Pihak Fahri memberi waktu satu pekan kepada PKS untuk menjalankan putusan MA.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Namun sampai batas waktu yang diberikan, pimpinan PKS tetap tidak mengindahkannya. Akhirnya, pihak Fahri Hamzah melakukan somasi terhadap para pimpinan PKS.

Adapun, lima pimpinan yang dimaksud adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Mujahid mengatakan pihaknya kembali memberi waktu satu pekan untuk menjalankan putusan MA. Namun, lagi-lagi tidak ada respons apapun dari lima orang pimpinan itu.

"Tidak ada tanggapan baik tertulis maupun di media massa. Karena itu tanggal 24 Januari kami ajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel," ujar Mujahid.

Baca juga: Fahri Hamzah: Ganti Rugi Rp 30 M adalah Ongkos Pelanggaran Hukum Pimpinan PKS

Nantinya, PN Jaksel akan memanggil lima pimpinan PKS dan meminta untuk segera menjalankan putusan MA. Jika kembali tidak dijalankan, kata Mujahid, lima pimpinan PKS dia sebut membangkang terhadap hukum.

Menurut Mujahid, hal ini sangat disayangkan. Sebab sebagai politisi negeri, mereka mengakui Indonesia sebagai negara hukum. Namun para Pimpinan PKS itu justru menolak ketentuan yang harus dijalani.

Mujahid mengatakan PN Jaksel akan menyita aset jika pimpinan PKS tidak membayar ganti rugi.

"Kami akan lakukan identifikasi kira-kira aset mana saja. Apakah barang bergerak atau tidak bergerak," kata dia.

Fahri vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com