JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu adalah dua hakim pada PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan. Kemudian, pengacara Arif Fitrawan.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019, untuk 3 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Tersangka Dugaan Suap di PN Jaksel
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Baca juga: OTT KPK, MA Akan Periksa Ketua PN Jaksel dan PN Jaktim
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.