JAKARTA, KOMPAS.com - Badan pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arifin dan Ketua PN Jakarta Timur Sumino.
Pemeriksaan keduanya terkait operasi tangkap tangan hakim dan panitera yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua hakim yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK bertugas di PN Jakarta Selatan, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.
Sementara, panitera pengganti yang terjerat dalam kasus ini, yakni Muhammad Ramadhan, bertugas di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK
Juru Bicara MA, Suhadi, menyatakan, badan pengawas tersebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua pengadilan.
"Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," kata Suhadi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Jika kinerja kurang optimal dan terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap jajarannya, maka Ketua PN akan mendapatkan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencopotan.
"Seperti di Bengkulu, dicopot," ucap dia.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK
Sebaliknya, apabila pengawasan sudah dilakukan secara optimal, maka ketua pengadilan bisa lepas dari sanksi meskipun jajaran hakim dan panitera di bawahnya tersangkut masalah hukum.
"Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, tapi mereka masih lakukan (korupsi), maka atasannya bisa lepas dari sanksi," ujar Suhadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.