Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 22:16 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, berpendapat, syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahendradatta menjelaskan, PP tersebut terbit pada November 2012.

Sementara, kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.

Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Protes Australia terkait Pembebasan Baasyir Dinilai Wajar

Dengan demikian, kata Mahendradatta, peraturan tersebut tidak berlaku bagi Ba'asyir sebab sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.

"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujar Mahendradatta saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mahendradatta mengatakan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, Ba'asyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Pembebasan Baasyir Ditunda, Keluarga Kecewa

Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan seorang terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," kata Mahendradatta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan Ba'asyir dari lembaga permasyarakatan.

Ba'asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com