Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 19:50 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Januari 2019.

"Kami minta DPR untuk bekerja sama karena ini harus ditagih ke Presiden, karena kami kan tidak bisa, Pak," ujar Mahendra saat bertemu Fadli Zon.

Baca juga: Tim Pengacara Tagih Janji Bebas Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.

Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi.

Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.

Menurut Mahendradatta, dalam pertemuan itu, Yusril tidak memberikan syarat apa pun terkait pembebasan Ba'asyir.

Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Kontroversi soal Baasyir Dinilai Tak Akan Ubah Elektabilitas Jokowi

Namun, pada Selasa (22/1/2019) Presiden Jokowi meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan Ba'asyir.

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.

Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Baca juga: TKN Bantah Jokowi Inkonsisten soal Pembebasan Baasyir

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden? Katanya sudah mau membebaskan UstaZ berdasarkan kemanusiaan. tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendradatta.

"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustaz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Hukum Ba'asyir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com