Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2019, 21:15 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Wali Kota Tasik Bantah Berikan Rp 700 Juta kepada Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo

Perbuatan Yaya dinilai merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Namun, Yaya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Yaya dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa, uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Baca juga: Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Dakwaan gratifikasi

Yaya Purnomo juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

"Uang-uang tersebut adalah realisasi fee 2-3 persen yang diminta terdakwa dan Rifa Surya. Penerimaan secara tunai dan kartu ATM yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa Ariawan Agustiartono.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.

Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Baca juga: Menurut Saksi, Romahurmuziy Sebut Terdakwa Yaya Purnomo dengan McLaren

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran. Beberapa penerimaan tersebut yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com