6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun
Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.
7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.
Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta.
8. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan
Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan karena terdakwa mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.
Yaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.